Wo te chai hong ... (My Rainbow)

Tempat curhatan dan bagi-bagi cerita .. luce .. serem .. seneng .. serah degh .. kami bertiga .. CHen, Lin and Mey

Wednesday, June 21, 2006

Dokumen Import

Aku berkerja dibagian import. Dokumen yang selalu berurusan denganku antara lain Manifest, Bill Of Lading (B/L), Invoice & Packing List dan BC 2.3. Kami menunggu kedatangan invoice dan manifest dari Sin. Dari sini kami harus mengecek setiap invoice dari consigneenya ampe gross weight. Harus cermat sekali, karena kalo terjadi salah check.. wah akibatnya fatal sekali. Kemudian dilanjutkan dengan membuat B/L.
Manifest (Cargo-Manifest) atau sering dikenal dengan Cargo Declaration menurut Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965) merupakan dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut (kapal) pada saat kedatangan ataupun keberangkatan. Dengan demikian semua barang ekspor dan impor yang dibawa oleh sarana pengangkut akan terdata (recorded) semua dalam Cargo-Manifest.

Semua proses pelayanan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai (BC) akan mengacu ke dalam dokumen manifest ini. Mulai dari proses pengeluaran barang dengan penyelesaian kewajiban pabean (PIB), pengeluaran ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB: KB, GB, TBB), pengeluaran ke Kawasan Pabean/TPS lainnya dan semua proses pelayanan kepabeanan lainnya harus menunjuk dan rekonsiliasi dengan pos-pos yang ada dalam Inward Manifest.

Karena itulah setiap pergerakan barang dalam perdagangan, seharusnya dapat dikontrol melalui dokumen manifest tersebut yang secara umum dapat dikelompokkan:

Inward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat kedatangan sarana pengangkut di suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat datang di suatu pelabuhan;

Cargo Manifest, yaitu dokumen manifest selama sarana pengangkut tersebut dalam perjalanan berangkat dan menuju suatu pelabuhan, yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut melakukan perjalanan dan membawa barang-barang tersebut;

Outward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat keberangkatan sarana pengangkut dari suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat berangkat dari suatu pelabuhan untuk menuju pelabuhan lainnya.

Dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap dokumen manifest tersebut tidak hanya sebatas apakah barang-barang tersebut telah dilindungi dengan dokumen manifest, namun yang lebih penting adalah kontrol dan pengawasan dengan melakukan pengecekan :
Apakah 'Jenis Barang' yang diangkut oleh sarana pengangkut tersebut (fisik barang) sesuai dengan yang tercantum dalam manifest;
Itu sekilas tentang manifest. Setiap barang atau muatan cargo tersebut yang diimport akan dibuat dokumen yang disebut dengan BC 2.3 (untuk Kawasan Berikat) atau PIB (Pemberitahuan Import Barang). Tentunya ada dokumen pendukung lain yang harus ada pada saat pengajuan dok BC 2.3 atau PIB seperti invoice & packing list, B/L dan manifest.
Invoice adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, sebab dengan data dalam invoice ini dapat diketahui berupa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah pembayaran asuransi dan penyelesaian pembayaran lain yang harus dibayar, termasuk bea masuk.
Invoice dapat dibedakan dalam:

a. Proforma Invoice merupakan penawaran dari penjual kepada calon pembeli atas barang yang dimilikinya.
b. Commercial Invoice biasa disebut faktur dagang yaitu merupakan nota rincian tentang keterangan barang-barang yang dijual dan harga barang-barang tersebut.

c. Consular Invoice adalah invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan (konsulat).
Packing List ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus/diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk memudahkan pemeriksaan barang atas isi dari suatu pengepakan. Termasuk dalam uraian barang-barang tersebut adalah jenis bahan pembungkus/pengepakan dan cara mengepakannya.
Dengan adanya packing list dari setiap peti yang berisikan barang-barang tertentu maka importir atau pemeriksa barang (Pejabat Bea dan Cukai) tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang tersebut haruslah sama dengan yang tersebut dalam Commercial Invoice.
Bill of Lading(B/L) adalah dokumen yang menunjukkan adanya suatu kontrak pengangkutan barang antara Shipper(pengirim) sebagai pemilik barang-barang dengan Carrier(agent) sebagai pihak yang menyewakan ruangan kapal untuk pengangkutan barang.
Air Way Bill adalah kontrak pengangkutan barang antara Shipper dengan Carrier (yang dalam hal ini adalah maskapai penerbangan) dari Bandar udara pemuatan ke tempat tujuan.
Isi dari Manifest, B/L dan invoice haruslah sama seperti nama barang, berat barang, jumlah barang. Kalo terjadi perbedaan.. nah itu patut dipertanyakan...

7 Comments:

  • At 5:39 PM, Blogger admin said…

    This comment has been removed by the author.

     
  • At 5:40 PM, Blogger admin said…

    This comment has been removed by the author.

     
  • At 5:40 PM, Blogger admin said…

    This comment has been removed by the author.

     
  • At 5:44 PM, Blogger admin said…

    seru juga yach... you can click my blog in

    BELAJAR TOEFL YUK
    MBEC

     
  • At 10:33 PM, Blogger Unknown said…

    Terima Kasih...

    Saya lg belajar masalah import...makasih untuk penjelasannya,
    sudah saya print agar lebih enak membacanya...

    Salam,

    Andra
    0815 315 0708

     
  • At 4:42 PM, Blogger Rina Simanjuntak said…

    Saya mau nanya nih gimana dengan pengurusan dokumen untuk pengiriman barang secara door to door?? masalah yang sering timbul biasanya, kalau ngirim barang ke Batam, harus ada manifest sementara kita kesulitan untuk hal tersebut dan harus ada kelengkapan untuk importation dokumen. Gimana yaa ngatasinny? terima kasih.

     
  • At 9:09 PM, Blogger NAFCOM Pusat Tinta Printer, Toner Laser, Kertas Foto, dan CISS Printer Desktop/LargeFormat said…

    Pak kalau saya mendatangkan barang dari luar negri sebanyak 120kg itu dokumen apa saja yang perlu saya persiapkan? And bagaimana langkah labgkahnya? Apa saya harus mempunyai surat ijin import barang? And kalau saya tidak punya bagaimana?? Saya ini individual dan tidak mempunyai badan usaha/perusahaan atau semacamnya.. Tapi saya ingin beli barang dari luar negeri??
    Yang ingin saya tanyakan, bagaimanakah prosedur yang benar cara pembelian barang dari luar negeri dengan berat barang 120kg (barang cair).

     

Post a Comment

<< Home